DASAR HUKUm
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Dalam menjalankan proyek konstruksi di Indonesia, Kontraktor wajib memiliki tenaga ahli/teknik konstruksi setiap bidangnya yang diakui kompetensinya dengan bukti pengakuan formal berupa SKK Konstruksi.
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi ini, Tenaga Ahli/Teknik Konstruksi harus melewati proses penilaian/assessment yang dilihat dari segi ketermpilan, wawasan, pengoperasian dan kemampuan teknis sesuai pengalaman kerjanya.
Tenaga Ahli/Teknik ini akan didaftarkan oleh Badan Usaha secara resmi sebagai PJT-Penanggung Jawab Teknik dan PJK – Penanggung Jawab Klasifikasi
Tenaga Ahli/Teknik yang teregistrasi atas nama Badan Usaha ini selanjutnya menjadi referensi bagi perusahaan untuk pengeluaran SBUK – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
PT. MEKTAN BABAKAN TUJUH KONSULTAN
PT. Mektan Babakan Tujuh Konsultan (Pusat Pelatihan MBT) memiliki beberapa layanan, mulai dari Konsultansi, Assessment Online, Training, dan Coaching. Dari semua layanan program, kami menggunakan Interactive Live Distance Learning untuk menjadikan satu kelas di seluruh Indonesia bisa mengikuti program-program kami. Dan memudahkan semua peserta seluruh Indonesia.
- Konsultansi
- Pelatihan Teknik dan Manajemen yang Tersertifikasi
- Civil Laboratory Equipment